Genosida Pembantaian dan Pemusnahan Suatu Ras atau Kelompok

Genosida Pembantaian dan Pemusnahan Suatu Ras atau Kelompok

Genosida (Genosid) adalah pembantaian besar-besaran secara sistematis (teratur) terhadap suatu suku atau kelompok dengan maksud untuk menghabiskan bangsa itu atau menghilangkan suku atau bangsa itu dari peradaban. Kata Genoside pertama kali digunakan seorang ahli hukum dari Polandia yang bernama Raphael Lemkin, pada tahun 1944. Genoside (genos) dalam bahasa latin berarti ras, bangsa, suku, atau rakyat dan (caedere) yang berarti pembunuhan. Genosida adalah kata lain dari holocaust, Khurbn (bahasa Yiddi), Parajmos (bahasa Romania), Ha Shoah (bahasa Yahudi), Calapalenenia atau Zaglada (bahasa Polandia).

Genosida merupakan sebuah pelanggaran berat karena Genosida menghilangkan nyawa banyak orang dengan kejam dan berusaha memusnahkan suatu suku, ras, atau kelompok dengan tujuan tertentu atau karena kebencian. Genosida masuk dalam 4 pelanggaran HAM berat dalam yurisdiksi International Criminal Court sama dengan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan Agresi, dan kejahatan perang. 

Ada banyak cara yang di lakukan oleh para pelaku Genosida untuk memusnahkan suatu suku atau kelompok. Dengan perang, senjata tajam, senjata api, membiarkan kelaparan hingga mati, dengan gas beracun dan membunuh dengan memasukkan kepala korban ke dalam plastik hingga korbannya tidak bisa bernapas, seperti yang di lakukan oleh Khmer Merah di Kamboja.

Kebencian terhadap suatu kelompok membuat kelompok lainnya menghalalkan berbagai cara untuk memusnahkan lawan kelompoknya. Penguasa suatu daerah jajahan (penjajah) juga sering melakukan Genosida terhadap orang-orang di dalam negara jajahannya dengan tujuan untuk mendapatkan kekuasaan dan menguasai penuh daerah jajahannya tanpa ada gangguan atau perlawanan dari masyarakat asli seperti yang terjadi di Australia yaitu pembantaian Suku aborigin dan pembantaian Suku Indian Amerika oleh penjajah Eropa. 

Di Indonesia pun ternyata pernah terjadi Genosida, yaitu saat pembersihan orang-orang yang dituduh masuk kedalam PKI (Partai Komunis Indonesia) saat rezim Soeharto setelah pembunuhan Jenderal-jenderal besar yang mayatnya di masukkan kedalam Lubang Buaya. Ratusan ribu orang yang di tuduh bekerja sama dan bergabung dengan PKI di bantai dan di bunuh secara kejam oleh masyarakat dan aparat. Bahkan diskriminasi ini terus berlanjut, anak dari keturunan PKI yang belum sempat lahir pun sudah di cap sebagai keturunan PKI dan tidak boleh menjadi Pegawai, tentara dan dinas pemerintahan lainnya. 

Fenomena pembantaian ini terjadi di beberapa belahan dunia lainnya seperti pembantaian bangsa Kanaan oleh Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi, pembantaian orang Yahudi oleh kaum Nazi jerman pada Perang Dunia II, pembantaian lebih dari 2 juta jiwa oleh rezim Khmer Merah di Kamboja pada tahun 1970-an, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda, dan pembantaian suku Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara tahun 1991-1996 yang merupakan kasus Genosida pertama di Eropa yang dinyatakan oleh keputusan hukum. 

Kebencian Hitler terhadap Yahudi pun bisa di jadikan alasan bahwa kebencian juga merupakan alasan suatu bangsa untuk melakukan genosida dengan memusnahkan bangsa lain. “Kami bisa saja membunuh semua Yahudi. Tapi, kami sisakan sedikit agar kalian tahu siapa Yahudi itu sebenarnnya” kata Hitler.

Bendungan Terbesar di Dunia 

Tunguska Penghancur pesawat dan Helicopter dengan sistem canggih 

Rudal Scud buatan Rusia

 

 


Comments

Popular posts from this blog

Lirik Lagu Ikan Pais Lagu daerah Bengkulu

TAHAP-TAHAP YANG HARUS DILAKUKAN SETELAH PENDADARAN (TAHAP YUDISIUM) AMIKOM

TRUK MILITER CANGGIH DI DUNIA