Genosida Pembantaian dan Pemusnahan Suatu Ras atau Kelompok
Genosida Pembantaian dan Pemusnahan Suatu Ras atau Kelompok
Genosida (Genosid) adalah pembantaian besar-besaran secara sistematis (teratur) terhadap suatu suku atau kelompok dengan maksud untuk menghabiskan bangsa itu atau menghilangkan suku atau bangsa itu dari peradaban. Kata Genoside pertama kali digunakan seorang ahli hukum dari Polandia yang bernama Raphael Lemkin, pada tahun 1944. Genoside (genos) dalam bahasa latin berarti ras, bangsa, suku, atau rakyat dan (caedere) yang berarti pembunuhan. Genosida adalah kata lain dari holocaust, Khurbn (bahasa Yiddi), Parajmos (bahasa Romania), Ha Shoah (bahasa Yahudi), Calapalenenia atau Zaglada (bahasa Polandia).
Genosida merupakan sebuah
pelanggaran berat karena Genosida menghilangkan nyawa banyak orang dengan kejam
dan berusaha memusnahkan suatu suku, ras, atau kelompok dengan tujuan tertentu
atau karena kebencian. Genosida masuk dalam 4 pelanggaran HAM berat dalam
yurisdiksi International Criminal Court sama dengan kejahatan terhadap
kemanusiaan, kejahatan Agresi, dan kejahatan perang.
Ada banyak cara yang di lakukan
oleh para pelaku Genosida untuk memusnahkan suatu suku atau kelompok. Dengan perang,
senjata tajam, senjata api, membiarkan kelaparan hingga mati, dengan gas
beracun dan membunuh dengan memasukkan kepala korban ke dalam plastik hingga
korbannya tidak bisa bernapas, seperti yang di lakukan oleh Khmer Merah di
Kamboja.
Kebencian terhadap suatu kelompok
membuat kelompok lainnya menghalalkan berbagai cara untuk memusnahkan lawan
kelompoknya. Penguasa suatu daerah jajahan (penjajah) juga sering melakukan
Genosida terhadap orang-orang di dalam negara jajahannya dengan tujuan untuk
mendapatkan kekuasaan dan menguasai penuh daerah jajahannya tanpa ada gangguan
atau perlawanan dari masyarakat asli seperti yang terjadi di Australia yaitu
pembantaian Suku aborigin dan pembantaian Suku Indian Amerika oleh penjajah
Eropa.
Di Indonesia pun ternyata pernah
terjadi Genosida, yaitu saat pembersihan orang-orang yang dituduh masuk kedalam
PKI (Partai Komunis Indonesia) saat rezim Soeharto setelah pembunuhan
Jenderal-jenderal besar yang mayatnya di masukkan kedalam Lubang Buaya. Ratusan
ribu orang yang di tuduh bekerja sama dan bergabung dengan PKI di bantai dan di
bunuh secara kejam oleh masyarakat dan aparat. Bahkan diskriminasi ini terus
berlanjut, anak dari keturunan PKI yang belum sempat lahir pun sudah di cap
sebagai keturunan PKI dan tidak boleh menjadi Pegawai, tentara dan dinas
pemerintahan lainnya.
Fenomena pembantaian ini terjadi
di beberapa belahan dunia lainnya seperti pembantaian bangsa Kanaan oleh Yahudi
pada milenium pertama sebelum Masehi, pembantaian orang Yahudi oleh kaum Nazi
jerman pada Perang Dunia II, pembantaian lebih dari 2 juta jiwa oleh rezim Khmer
Merah di Kamboja pada tahun 1970-an, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda,
dan pembantaian suku Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara tahun
1991-1996 yang merupakan kasus Genosida pertama di Eropa yang dinyatakan oleh
keputusan hukum.
Kebencian Hitler terhadap Yahudi
pun bisa di jadikan alasan bahwa kebencian juga merupakan alasan suatu bangsa
untuk melakukan genosida dengan memusnahkan bangsa lain. “Kami bisa saja membunuh semua Yahudi. Tapi,
kami sisakan sedikit agar kalian tahu siapa Yahudi itu sebenarnnya” kata
Hitler.
Comments
Post a Comment